Selasa, 03 Februari 2009

Warga Asing Harus Keluar Gaza 5 Februari

Pemerintah Mesir menyampaikan bahwa batas waktu bagi warga negara asing, baik delegasi, wartawan,dokter, anggota parlemen, relawan kemanusiaan, dan lainnya untuk meninggalkan Jalur Gaza melalui pintu Rafah adalah tanggal 5 Februari 2009.
Keterangan itu disampaikan Sekretaris III Bidang Informasi, Sosial dan Budaya Kedubes RI di Kairo melalui siaran pers No: 08/I/2009/PR//Pensosbud, lewat surat elektronik yang diterima di Jakarta, Selasa.
Disebutkan bahwa semua permintaan izin dan fasilitasi kunjungan ke Jalur Gaza bagi delegasi parlemen, asosiasi profesional, dan tenaga ahli (engineer), untuk sementara ini ditangguhkan hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang di Mesir.
Pemerintah Mesir menyatakan bahwa fasilitasi akan diberikan hanya sesuai ketentuan/prosedur dimaksud tanpa kecuali.
Ia juga menjelaskan prosedur terbaru penyaluran bantuan ke Jalur Gaza melalui Mesir, dimana Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Mesir pada tanggal 29 Januari 2009 telah menyampaikan beberapa ketentuan dan prosedur terbaru mengenai mekanisme penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza dan fasilitasi bagi relawan, dokter, wartawan, dan lainnya untuk keluar/masuk Jalur Gaza Palestina.
Diantaranya, seluruh pesawat pembawa bantuan diarahkan mendarat di Bandara El-Arish, dengan ketentuan terlebih dahulu meminta “clearance” dari Kemlu Mesir (Direktorat Palestina) dengan menyertakan informasi rinci mengenai jenis pesawat dan muatannya selambat-lambatnya delapan hari sebelum jadwal kedatangan pesawat dimaksud di Mesir.
Dokter asing diperkenankan masuk ke Jalur Gaza melalui Mesir apabila memenuhi syarat administratif seperti membawa surat pengantar/persetujuan dari Kedubes masing-masing, surat pernyataan tanggung jawab perorangan atas keselamatan jiwa masing-masing, dokumen keimigrasian (paspor/visa) yang valid, surat pengantar/persetujuan dari Asosiasi Dokter Arab bagi dokter Arab, surat pemberitahuan ke Kemlu Mesir (Direktorat Palestina) yang disampaikan sebelum kedatangan di Mesir dan keberangkatan ke Rafah.
Para dokter yang sudah masuk ke Jalur Gaza melalui Mesir diperkenankan keluar kembali lewat darat ke Mesir melalui pintu perlintasan Rafah.
Untuk wartawan asing diperkenankan masuk ke Jalur Gaza melalui Mesir apabila memenuhi syarat administratif yakni adanya - surat pengantar/persetujuan dari Kedubes masing-masing, surat pengantar/persetujuan dari Press Center (Hai’ah Ammah lil-Isti’lamat) Mesir, surat pernyataan tanggung jawab perorangan atas keselamatan jiwa masing-masing, dokumen keimigrasian (paspor/visa) yang valid, surat pemberitahuan ke Kemlu Mesir (Direktorat Palestina) yang disampaikan sebelum kedatangan di Mesir dan keberangkatan ke Rafah.
Para wartawan yang sudah masuk ke Jalur Gaza melalui Mesir diperkenankan keluar kembali lewat darat ke Mesir melalui pintu perlintasan Rafah.
Dalam hal terdapat permintaan dari negara tertentu untuk membawa dan merawat korban warga Gaza ke luar Mesir diperlukan izin terlebih dahulu dari pihak berwenang di Mesir. Jika permintaan disetujui, negara yang bersangkutan harus segera memberitahu Kemlu Mesir mengenai jadwal kedatangan pesawat pengangkut korban dalam tempo yang memadai.
Pemerintah Mesir tidak memperkenankan pendirian rumah sakit lapangan (field hospital) oleh negara asing di wilayah Mesir, dan Pemerintah Mesir telah memutuskan tidak menerima dokter asing untuk membantu pengobatan korban luka warga Gaza (Palestina) di Mesir dengan pertimbangan bahwa rumah-rumah sakit Mesir dan tenaga medis yang ada di Mesir masih sanggup untuk menampung dan merawat seluruh korban luka Palestina yang dievakuasi ke wilayah Mesir.
Selain itu, pemerintah Mesir tidak memperkenankan masuknya kapal laut asing dari negara manapun yang berfungsi sebagai “rumah sakit apung”, dengan pertimbangan bahwa Pelabuhan El-Arish memiliki daya tampung terbatas serta diperuntukkan khusus bagi masuknya bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.

Bantuan medis
Pada bagian lain disebutkan bahwa pemerintah Mesir masih memperkenankan penyaluran bantuan medis dari berbagai negara kepada rakyat Palestina melalui pintu perlintasan “Rafah”, serta penyaluran bantuan makanan dan alat perlindungan/penyelamatan sipil melalui pintu perbatasan “Kareem Abu Shaloom” dan “El-Auga” sampai dengan sebelum tanggal 5 Februari 2009.
Terhitung sejak tanggal tersebut, seluruh jenis bantuan kemanusiaan (medis dan non-medis) tanpa kecuali akan disalurkan melalui pintu perlintasan “Kareem Abu Shaloom” dan “El-Auga”.
Terkait dengan hal ini, Pemerintah Mesir meminta kepada negara lainnya untuk menunda rencana pengiriman bantuan makanan bagi rakyat Palestina sementara ini hingga tanggal 4 Februari 2009, untuk memberi waktu bagi penyaluran seluruh bantuan yang telah terkumpul serta penyiapan ruang gudang penyimpanan bagi bantuan tahap berikutnya. (Antara News, 03/01/09)

Tidak ada komentar:

.:: Abi, Umik, Akbar, Mas Aziz & Mas Rizki ::.

.:: Abi, Umik, Akbar, Mas Aziz & Mas Rizki ::.