Senin, 15 Desember 2008
Kembali Penodaan Agama, Lia Eden Minta Islam Dihapuskan
Penistaan agama kembali terjadi, sementara hukum pun tak mampu menjerat para penista agama tersebut untuk kapok. Lia Eden ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan penistaan terhadap agama.
“Selain Lia Eden, Wahyu Andito Putro Wibisono yang membuat dan menyebarkan 1.200 amplop juga jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/12/2008).
Ketua Gerakan Umat Islam Indonesia Habib Abdurrahman Asegaf melaporkan penghinaan agama oleh pemimpin Kerajan Tuhan Lia Eden tersebut.
Habib Abdurrahman Aseegaf menyatakan, pelaporan tersebut terkait fatwa Lia Eden yang meminta agama Islam dan agama-agama lain di Indonesia dihapuskan.
“Ini sudah merupakan suatu kegilaan, akan membubarkan agama Islam. Dia sudah menyatakan fatwa penghapusan Islam,” ujar Abdurrahman Assegaf di Kantor SPK Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/12/2008).
Dalam wahyu Tuhan yang ditulis oleh Lia Eden pada 28 Oktober 2008, tertulis “….Aku sudah menyatakan fatwa penghapusan agama Islam sekaligus fatwa penghapusan semua agama” kata Lia Eden dalam selebaran kertas yang ditujukan untuk Presiden SBY dan Polri.
Dalam selebaran itu juga ditulis, Lia meminta perlindungan kepada pihak kepolisian agar aman dari segala ancaman.
“Saya datang ke sini supaya dasar hukum diperkuat. Dia sudah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ini karena tidak ada efek jera sehingga hukum tidak berjalan. Saya menuntut agar hukumannya lebih berat,” imbuhnya.
Berulangnya kembali penodaan agama mencerminkan kegagalan negara sekular dalam menjaga akidah umat. Masihkah ada harapan para pelaku penistaan agama itu akan jera dengan hukum yang ada? Berbeda halnya jika mengacu pada hukum Islam, maka hukumannya sangat tegas dan tuntas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar